Musyawarah Desa atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. Musrenbang desa adalah forum rembug warga yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
Pada hari Senin, 10 Pebruari 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Hargosari Musyawarah Desa dan Musrembangdes Khusus Desa dilaksanakan. Acara tersebut dihadiri oleh Forpincam Kecamatan Sine, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa Hargosari.
Dalam Kegiatan tersebut dalam rangka menetapkan dan menyepakati beberapa hal antara lain :
MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI :
Hasil Musyawarah ditetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Hargosari Kecamatan Sine sebagai berikut ;
1. Pagu Dana Desa sebesar Rp.820.761.000
2. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan:
3. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) oleh Pemerintah Desa dari pagu Dana Desa disepakati untuk :
a. BLT Desa sebesar 3,95 % dengan jumlah KPM 9 orang sejumlah Rp.300.000 per bulan selama 12 bulan dengan daftar sebagaimana terlampir;
b. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Pelatihan Mitigasi Tanggap Bencana;
c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- PMT Balita
- Posyandu Lansia
- Kelas Ibu Hamil
- Penanganan Stunting Desa
- Posyandu Remaja
- Kelas Ibu Balita
- Insentif Kader Posyandu remaja
- Insentif Kader Kesehatan/KPM
- Pelatihan Kader Posyandu
d. Program Ketahanan pangan di isi paling rendah 20% dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Pembiayaan Untuk BUMDES dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.
- Pengadaan Rumah Burung Hantu (Rubuha)
- Pelatihan pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian dan peternakan
e. Pengembangan potensi dan keunggulan desa dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Bimtek Pertanian/perkebunan
f. Pemanfaatan teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi desa digital dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
- Pembuatan dan Pengelolaan Website Desa
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
g. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- PKT Jalan Usaha Tani Dusun Salam RT 002 RW 003
5. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya (non earmarked) oleh Pemerintah Desa disepakati untuk:
a. Dana operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan Bersih Desa
- Kegiatan HUT RI
b. Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan/atau warga miskin ekstrem dengan rincian sebagai berikut:
- Warsono alamat Dusun Polo RT 005 RW 002
- Sunarso alamat Dusun Polo RT 006 RW 002
c. Dukungan program sektor prioritas lainnya di Desa dengan rincian sebagai berikut:
- Pemutakhiran SDGS & IDM
- Bidang Pendidikan
- Saluran Drainase Dusun Salam RT 002 RW 003
- Saluran Drainase Dusun Pondok RT 002 RW 003
- Cor Beton Dusun Polo RT 002 RW 002
- TPT Dusun Ngasem RT 004 RW 004
- Jalan Usaha Tani Dusun Polo RT 006 RW 002
- Pavingisasi Jalan Dusun Gondorejo RT 002 & RT 004 RW 001
Sumono(46), Kepala desa Hargosari juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini Pagu Dana Desa turun yang semula Rp. 1.083.554.000 untuk tahun Anggaran 2024 menjadi Rp.820.761.000 untuk tahun Anggaran 2025. Sehingga untuk tahun ini banyak sekali perubahan Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana yang harus tertunda karena keadaan tersebut.
Mendasar Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mengalokasikan penggunaan Dana Desa (DD) untuk Pembiayaan Kegiatan Ketahanan Pangan yang akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa dengan pagu anggaran minimal 20% dari dana Desa (DD) sejumlah RP. 164.230.000. Adapun realisasi kegiatan tersebut masih menunggu arahan dari Peraturan Bupati Ngawi dan dinas terkait.
Dengan kebijakan peraturan ini, maka diharapkan masyarakat Desa Hargosari memahami dan turut serta mensukseskan apa yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam Musyawarah tersebut.